Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Jagalah shalatmu

  Maasyiral muslimin rahimakumullah.. Shalat memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam, shalat menjadi identitas seorang muslim. Shalat merupakan sebaik-baik amal shaleh, perkara yang pertama kali akan ditanyakan pada hari kiamat adalah masalah shalatnya. Maasyiral muslimin rahimakumullah.. Marilah kita sejenak renungkan firman Allah Ta'ala berikut ini: {فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan," (QS. Maryam:59) Apabila kita melihat realita yang ada kita saksikan demikian, banyak orang yang meremehkan permasalahan shalat ini.  Hasil survei Indonesia Moslem Report pada tahun 2019 menunjukkan bahwa umat Islam yang selalu melaksanakan salat 5 waktu baik sendirian atau pun berjamaah baru mencapai 38,9% atau 4 dari 10 orang saja. Padahal negeri kita adalah ne...

Tidak boleh membahayakan diri dan orang lain

 Kaidah ke-9 "Tidak boleh melakukan tindakan bahaya dan membahayakan." Kita akan berbicara tentang sebuah hadits yang menjadi sebuah kaidah yang mulia yang mencakup segala kebaikan, mencegah segala bentuk keburukan. Ulama ahli fikih menganggapnya sebagai kaidah agama yang sangat penting.  Sampai-sampai imam Abu Dawud rahimahullah mengatakan, "Fikih berputar pada lima hadits, dan diantaranya adalah hadits, لا ضرر ولا ضار "Tidak boleh melakukan tindakan bahaya dan membahayakan." Nabi ﷺ menafikan segala macam bahaya dengan tanpa hak. Macam-macam bahaya: Bahaya terbagi dua yaitu bahaya yang tujuannya memang untuk merugikan orang lain maka ini diharamkan, kedua yang memiliki tujuan yang dibenarkan secara syar'i. Macam pertama contohnya: 1. Dalam masalah wasiat. 2. Rujuk dalam masalah pernikahan  3. Saling melaknat  Dalam masalah sepersusuan  4. Dalam jual beli  Walhasil kesimpulannya adalah bahwa tindakan membahayakan itu diharamkan, tidak boleh melakukannya, ka...