Kaidah ke-9
"Tidak boleh melakukan tindakan bahaya dan membahayakan."
Kita akan berbicara tentang sebuah hadits yang menjadi sebuah kaidah yang mulia yang mencakup segala kebaikan, mencegah segala bentuk keburukan. Ulama ahli fikih menganggapnya sebagai kaidah agama yang sangat penting.
Sampai-sampai imam Abu Dawud rahimahullah mengatakan, "Fikih berputar pada lima hadits, dan diantaranya adalah hadits,
لا ضرر ولا ضار
"Tidak boleh melakukan tindakan bahaya dan membahayakan."
Nabi ﷺ menafikan segala macam bahaya dengan tanpa hak.
Macam-macam bahaya:
Bahaya terbagi dua yaitu bahaya yang tujuannya memang untuk merugikan orang lain maka ini diharamkan, kedua yang memiliki tujuan yang dibenarkan secara syar'i.
Macam pertama contohnya:
1. Dalam masalah wasiat.
2. Rujuk dalam masalah pernikahan
3. Saling melaknat
Dalam masalah sepersusuan
4. Dalam jual beli
Walhasil kesimpulannya adalah bahwa tindakan membahayakan itu diharamkan, tidak boleh melakukannya, karena yang seharusnya menjadi tujuan bagi seseorang adalah memberikan manfaat kebaikan kepada makhluk, serta berbuat kebaikan kepada mereka. Ini merupakan bentuk kasih sayang yang dengannya Nabi Muhammad ﷺ diutus. Firman Nya,
"وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ"
"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam"
(Surat Al-Anbiya' ayat 107)
Maka berdasarkan hal ini kita sampaikan beberapa poin:
1. Kapan saja muncul hal bahaya maka wajib di hilangkan dan kapan saja muncul hal yang membahayakan maka wajib dihilangkan, dan seseorang yang dengan sengaja membahayakan orang lain dengan tanpa hak maka diberi sanksi.
2. Bahaya (kerugian) diangkat. Seperti mengembalikan barang yang telah dibeli ketika terdapat cacat di sana.
3. Larangan membalas melebihi batas semestinya.
4. Tidak menyerahkan pengelolaan suatu kepemilikan seseorang ketika dipandang akan merugikan orang lain dari sesuatu yang tidak biasanya.
Kesimpulan kaidah:
1. Syariat Islam dibangun diatas prinsip memunculkan maslahat bagi para hamba dan mencegah bahaya dari mereka.
2. Sekiranya hanya memunculkan rasa bersalah dikarenakan berbuat keburukan dengan memberikan gangguan kepada orang lain maka sebenarnya itu sudah cukup menjadi peringatan.
3. Bahaya atau gangguan yang paling mengerikan tatkala itu mengenai orang yang memiliki hubungan kekerabatan seperti istri atau saudara.
4. Orang-orang yang tidak senang di kehidupan ini adalah mereka yang tidak meresa nyaman melainkan di atas air mata orang lain.
Komentar
Posting Komentar