Langsung ke konten utama

Tidak boleh membahayakan diri dan orang lain

 Kaidah ke-9

"Tidak boleh melakukan tindakan bahaya dan membahayakan."


Kita akan berbicara tentang sebuah hadits yang menjadi sebuah kaidah yang mulia yang mencakup segala kebaikan, mencegah segala bentuk keburukan. Ulama ahli fikih menganggapnya sebagai kaidah agama yang sangat penting. 

Sampai-sampai imam Abu Dawud rahimahullah mengatakan, "Fikih berputar pada lima hadits, dan diantaranya adalah hadits,

لا ضرر ولا ضار

"Tidak boleh melakukan tindakan bahaya dan membahayakan."

Nabi ﷺ menafikan segala macam bahaya dengan tanpa hak.

Macam-macam bahaya:

Bahaya terbagi dua yaitu bahaya yang tujuannya memang untuk merugikan orang lain maka ini diharamkan, kedua yang memiliki tujuan yang dibenarkan secara syar'i.

Macam pertama contohnya:

1. Dalam masalah wasiat.

2. Rujuk dalam masalah pernikahan 

3. Saling melaknat 

Dalam masalah sepersusuan 

4. Dalam jual beli 

Walhasil kesimpulannya adalah bahwa tindakan membahayakan itu diharamkan, tidak boleh melakukannya, karena yang seharusnya menjadi tujuan bagi seseorang adalah memberikan manfaat kebaikan kepada makhluk, serta berbuat kebaikan kepada mereka. Ini merupakan bentuk kasih sayang yang dengannya Nabi Muhammad ﷺ diutus. Firman Nya,

"وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ" 

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam" 

(Surat Al-Anbiya' ayat 107)

Maka berdasarkan hal ini kita sampaikan beberapa poin:

1. Kapan saja muncul hal bahaya maka wajib di hilangkan dan kapan saja muncul hal yang membahayakan maka wajib dihilangkan, dan seseorang yang dengan sengaja membahayakan orang lain dengan tanpa hak maka diberi sanksi.

2. Bahaya (kerugian) diangkat. Seperti mengembalikan barang yang telah dibeli ketika terdapat cacat di sana.

3. Larangan membalas melebihi batas semestinya.

4. Tidak menyerahkan pengelolaan suatu kepemilikan seseorang ketika dipandang akan merugikan orang lain dari sesuatu yang tidak biasanya.


Kesimpulan kaidah:

1. Syariat Islam dibangun diatas prinsip memunculkan maslahat bagi para hamba dan mencegah bahaya dari mereka.

2. Sekiranya hanya memunculkan rasa bersalah dikarenakan berbuat keburukan dengan memberikan gangguan kepada orang lain maka sebenarnya itu sudah cukup menjadi peringatan.

3. Bahaya atau gangguan yang paling mengerikan tatkala itu mengenai orang yang memiliki hubungan kekerabatan seperti istri atau saudara.

4. Orang-orang yang tidak senang di kehidupan ini adalah mereka yang tidak meresa nyaman melainkan di atas air mata orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah ke-15: Manusia Seperti Seratus Ekor Unta.

إنَّما النَّاسُ كالإِبِلِ المِائَةِ، لا تَكادُ تَجِدُ فيها راحِلَةً. "Sesungguhnya manusia itu seperti seratus ekor unta, hampir-hampir kamu tidak menemukan seekor pun di antaranya yang layak untuk dijadikan tunggangan (yang kuat dan cocok untuk perjalanan)." (HR. Al Bukhari no. 6133 dan Muslim no. 2547 dengan sedikit perbedaan lafaz. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma) Apa makna dari perkataan Nabi ini? Orang yang istimewa dan orang yang mampu memimpin dan memiliki pengaruh sangatlah jarang padahal jumlah mereka sangat banyak dan tak jarang juga orang yang mengaku memiliki hal itu. Ini seperti keadaan unta yang jumlahnya cukup banyak, namun Unta-unta pilihan dan tunggangan yang andal itu sangat sedikit. Hadits ini mengandung makna yang sangat dalam. Mengapa demikian? Karena Rasulullah ﷺ mengaitkan manusia dengan unta—hewan yang sangat dikenal oleh masyarakat Arab saat itu. Perumpamaan ini tentu mengacu pada karakteristik unta yang sudah umum diketahui, seperti rakus ...

Ketaatan dalam perkara yang ma'ruf. (Kaidah ke-8)

Shahabat Abu Bakar ash Shiddiq Radhiyallahu Anhu mengatakan, "Taatilah aku selama aku menaati Allah ﷻ dan Rasul Nya, apabila aku bermaksiat kepada Allah dan Rasulullah maka tidak boleh kalian menaatiku." Asal muasal kaidah ini memiliki sebab yang tetap dua kitab sahih dari hadits Amirul mukminin Ali Radhiyallahu Anhu, Nabi ﷺ mengutus sebuah ekspedisi dan mengangkat sahabat anshar sebagai pemimpin mereka, dan beliau perintahkan mereka untuk menaatinya. Selanjutnya sahabat anshar marah dan mengatakan; "Bukankah Rasulullah ﷺ telah memerintahkan kalian untuk mentaatiku?" 'Ya' Jawab mereka. Sahabat anshar meneruskan; "Karena itu, aku ingin jika kalian mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api, kemudian kalian masuk kedalamnya." Mereka pun mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api. Tatkala mereka ingin memasukinya, satu sama lain saling memandang. Sebagian mengatakan; 'bukankah kita ikut Nabi ﷺ untuk menjauhkan diri dari api, apakah (sekarang) ki...

Jangan terjatuh kedalam lubang yang sama.

"Seorang mukmin haruslah bersikap tegas, tegar (penuh tekad), dan waspada; ia tidak boleh lengah sehingga bisa ditipu berulang kali dan terperosok ke dalam hal yang tidak diinginkan (keburukan). Hal ini bisa terjadi dalam urusan agama sebagaimana terjadi dalam urusan dunia, dan urusan agama adalah hal yang paling utama untuk diwaspadai." Dalam sebuah hadits disebutkan,  لا يُلْدَغُ المؤمِنُ من جُحْرٍ مَرَّتيْنِ "Tidak selayaknya seorang mukmin disengat [oleh binatang berbisa] dari lubang yang sama dua kali." [(HR. al-Bukhari (6133), Muslim (2998), dan Abu Dawud (4862), dan lafaz ini adalah milik mereka. Shahih al-Jami' (7779)] Terdapat dua makna dari hadits yang mulia ini: Yang pertama: bahwa seorang mukmin dia adalah seorang yang cerdas/cerdik lagi teguh pendiriannya (waspada/tegas) yang tidak lalai Sehingga ia tertipu berulang kali (beberapa kali) tanpa menyadarinya, yang dimaksud dalam hal ini adalah pada perkara agama. Kedua: janganlah seorang mukmin tertipu...