Kaidah ke-12: Haramnya khamr. كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكُلُّ مُسْكِرٍ حَرامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Al Bukhari no. 239 dan Muslim no. 5339) Hadits ini merupakan sebuah kaidah yang agung dalam agama Islam. Dimana Islam datang untuk menjaga akal manusia. Ada 5 perkara yang dijaga oleh agama Islam yaitu: agama, kehormatan diri, harta, akal, dan jiwa. Definisi Khomr Khomr menurut istilah syariat (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukkan demikian, dan tanpa memandang dari zat apakah dibuat khomr tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa zat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang di tunjukan...
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Pemurah