Kaidah ke-12:
Haramnya khamr.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكُلُّ مُسْكِرٍ حَرامٌ
“Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.”
(HR. Al Bukhari no. 239 dan Muslim no. 5339)
Hadits ini merupakan sebuah kaidah yang agung dalam agama Islam. Dimana Islam datang untuk menjaga akal manusia. Ada 5 perkara yang dijaga oleh agama Islam yaitu: agama, kehormatan diri, harta, akal, dan jiwa.
Definisi Khomr
Khomr menurut istilah syariat (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukkan demikian, dan tanpa memandang dari zat apakah dibuat khomr tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa zat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang di tunjukan oleh hadits-hadits Nabi dan atsar para sahabat.
Allah ﷻ menyebutkan sebab dilarangnya khamr dalam firman Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??” (QS. al-Maidah [5]: 90-91)
Maka setiap yang menghalangi dari shalat dan mengingat Allah ﷻ masuk kedalam hukum ini.
Tidak diragukan bahwa khamr dan zat memabukkan memiliki pengaruh yang sangat buruk bagi akal seseorang, sehingga seseorang bisa bertindak kejahatan dengan pengaruh khamr tersebut, Bangsa arab menamainya dengan sebutan Ummul khabaits atau induknya segala kejelekan.
Diriwayatkan oleh imam an Nasaai dari Utsman bin Affan Radhiyallahu Anhu bahwa beliau berkata,
"Jauhilah khamr. Karena sesungguhnya ia adalah induk berbagai kejahatan.
Sesungguhnya ada seorang laki-laki pada umat sebelum kalian sibuk dengan beribadah dan menjauhi manusia. Ia disukai oleh seorang wanita pezina.
Wanita itu mengutus budak wanitanya dan berkata: Sesungguhnya kami mengundang anda untuk suatu persaksian.
Maka ia pun masuk bersamanya. Setiap kali laki-laki itu memasuki sebuah pintu, wanita itu kemudian menguncinya. Hingga ia sampai pada seorang wanita yang buruk. Di sisi wanita itu terdapat seorang anak kecil dan bejana dari tembikar (berisi) khamr.
Wanita itu berkata: Sesungguhnya aku demi Allah tidaklah mengajakmu ke sini untuk persaksian. Namun aku mengajakmu untuk berzina denganku atau engkau membunuh anak kecil ini atau meminum khamr ini.
(Laki-laki itu memilih meminum khamr saja, pent). Maka wanita itu pun memberinya satu gelas (khamr).
Laki-laki itu berkata: Tambahkanlah untukku. Tidak berapa lama kemudian terjadilah perzinahan dan pembunuhan.
Jauhilah khamr karena tidaklah berkumpul khamr dan keimanan selamanya kecuali hampir saja salah satu dari keduanya akan menyingkirkan yang lain." (Diriwayatkan oleh imam an Nasaai no. 5666)
Apa yang disebutkan beliau memang nyata, betapa banyak kasus pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas, faktor penyebabnya adalah karena pengaruh khamr ini.
Di Amerika disebutkan bahwa pada setiap 39 menit terjadi kasus kematian dengan sebab khamr, di Britania kasus kematian dengan sebab khamr dalam satu tahun mencapai sekitar 200 ribu jiwa.
Badan kesehatan dunia mencatat di bulan rabiul awal tahun 1432 H mengenai pengaruh alkohol terhadap kesehatan di dunia ini sekitar 205 juta jiwa mati setiap tahunnya disebabkan pengaruh alkohol.
Bahaya khamr.
Dari segi agama diantaranya:
1. Menghalangi dari shalat dan mengingat Allah ﷻ.
2. Memunculkan permusuhan dan kebencian ditengah manusia.
Dari segi dunia diantaranya:
1. Ditinjau dari sisi kesehatan, ahli medis telah sepakat bahwa khamr ini menjadi sebab utama munculnya kebanyakan penyakit kronis pada organ jantung, sistem pencernaan, sistem saraf, dan lain sebagainya.
2. Di tinjau dari segi perekonomian, banyak negara mengalami kerugian akibat masalah khamr ini, kerugian masyarakat mencapai angka 166 milyar hanya untuk menangani para pecandu khamr.
Negara seperti Britania harus mengeluarkan dana sebesar 164 juta pound Sterling dalam setahunnya untuk mengobati para pecandu khamr, dimana terjadi di rumah sakit -rumah sakit jiwa di inggris ada hampir 20 hingga 30 ribu orang pasien dengan sebab kecanduan khamr.
Di Irlandia 40% pasien rumah sakit adalah penderita kecanduan khamr.
Dikurun waktu 8 tahunan jumlah rehabilitasi kecanduan alkohol di negara almania mencapai 9000, ini menunjukkan keadaan yang semakin memburuk, yang mana rata-rata adalah usia remaja dan terjadi angka penurunan kelahiran sebagaimana data pada tanggal 14 Maret tahun 2002 M.
Dan lebih mengherankan lagi seiring kemajuan material negeri barat, terjadi kegagalan dalam dilema besar.
Salah satu senator Amerika Wiliam Fulbright mengatakan, "Kita sudah sampai mendarat di bulan, akan terjadi kaki kita terperosok ke dalam lumpur yang dalam, inilah masalah sebenarnya, kita mengetahui data bahwa Amerika terdapat lebih dari 11 juta pecandu khamr dan lebih dari 44 juta peminum khamr!"
3. Ditinjau dari sisi masalah di masyarakat.
Dalam sebuah penelitian tentang masyarakat Amerika bahwa kasus perceraian dengan sebab pengaruh khamr meningkat 3 kali lipat dari biasanya.
Banyak terjadi permasalahan antara anggota keluarga yang peminum khamr, karena tidak ada keharmonisan antara mereka, ketidak mampuan mereka untuk terlepas dari jeratan masalah, seperti yang tercatat ada jutaan anak-anak terjerumus kedalamnya disebabkan perlakuan buruk atau karena mereka ditelantarkan sampai angka 81% , diperkuat lagi dari data sebuah penelitian tentang bahaya alkohol 86% terjadi kasus pembunuhan tidak sengaja, 54% pembunuhan sengaja, 52% kasus perampasan, 48% kasus pencurian, 44% kasus perampokan, dan 66% dari kecanduan zat memabukkan lain.
Kehidupan para pecandu khamr, mereka menjadikan kepala mereka menjadi kaki! Terjadi perselisihan dengan keluarga dan teman, hingga dengan pimpinan perusahaan dikarenakan mengganggu pekerjaan, ketidakmampuan menyelesaikan tugas, sehingga berujung pada PHK.
Dalam shahih Al Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits,
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فمات وهو يدمنها لم يتبها لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ
"Barangsiapa meminum khamer di dunia maka ia tidak akan meminumnya di akhirat, kecuali jika dirinya bertaubat, "
Kesimpulan:
1. Taatilah Rabbmu dan jagalah akalmu.
2. Masyarakat yang paling taat kepada Allah ﷻ adalah mereka yang jauh dari kebinasaan.
3. Hidup dengan kebiasaan minum khamr tidak pantas bagi seorang muslim.
Komentar
Posting Komentar