*“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”*¹
Diriwayatkan:
Kami pernah berada dalam sebuah jamuan makan. Lalu datanglah Ahmad bin Hanbal. Ketika beliau masuk, beliau melihat sebuah kursi di dalam rumah yang dihiasi perak. Maka beliau pun keluar. Pemilik rumah lalu menyusulnya, namun Ahmad bin Hanbal menepis tangannya ke arah wajahnya seraya berkata: “Ini menyerupai Majusi, ini menyerupai Majusi!”
(riwayat ‘Ali bin Abi Shalih as-Sawwāq).
Ini adalah salah satu kaidah Nabawi yang kokoh dalam bab akidah dan perilaku. Kaidah ini menampakkan keagungan agama ini, yang menghendaki agar para pemeluknya menjadi orang-orang yang mulia dan berwibawa dalam segala hal. Bukankah prinsip mereka lebih kuat? Bukankah manhaj mereka lebih luhur? Bukankah sandaran mereka lebih tinggi?
(“Janganlah kalian merasa lemah dan jangan pula bersedih hati, padahal kalian adalah orang-orang yang paling tinggi derajatnya jika kalian orang-orang yang beriman.”)
(QS. Ali ‘Imran: 139)
Maka mengapa mereka justru menyerupai selain mereka, yaitu umat-umat yang dimurkai dan dilaknat Allah serta tersesat dengan kesesatan yang nyata?!
Sungguh, betapa kaum Muslimin pada hari ini—ketika dunia telah terbuka lebar bagi mereka dan mereka terhubung dengan berbagai bangsa melalui sarana teknologi—sangat membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap kaidah Nabawi yang mulia ini.
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
Terlebih lagi pada masa ketika seseorang melihat begitu banyak bentuk pelanggaran terhadap kaidah ini. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
Cobalah kita menoleh sejenak ke belakang, mengingat kembali tahun-tahun gemilang dari sejarah umat ini. Ketika kaum Muslimin memasuki negeri Andalusia, mereka memiliki kepribadian Islam yang mandiri, yang membedakan mereka dari bangsa dan umat lainnya. Selama tiga abad pertama keberadaan Islam di sana, mereka tetap menjaga kepribadian tersebut, yang tertanam kuat dengan akhlak dan nilai-nilai yang luhur.
Namun, ketika kelemahan mulai menyusup dalam keberadaan mereka, fitnah melanda, dan dorongan keagamaan melemah pada sebagian mereka, mulailah mereka meninggalkan sebagian akhlak tersebut dan terpengaruh oleh adat serta kebiasaan yang asing bagi mereka dan bagi masyarakat mereka. Akibatnya, kepribadian Islam mereka pun mulai memudar dan kelemahan merayap masuk ke dalamnya.
Ibnu Khaldun رحمه الله menanggapi fenomena ini dengan mengatakan:
“Sesungguhnya pihak yang kalah sangat gemar meniru pihak yang menang, dalam simbol-simbolnya, pakaiannya, akhlaknya, serta seluruh keadaan dan kebiasaannya. Sebabnya adalah karena jiwa selalu meyakini kesempurnaan pada pihak yang mengalahkannya dan yang kepadanya ia tunduk dan patuh. … Bahkan jika suatu umat bertetangga dengan umat lain yang memiliki dominasi atasnya, maka akan mengalir kepada mereka bagian besar dari penyerupaan dan peniruan tersebut. Sebagaimana yang terjadi di Andalusia pada masa ini bersama bangsa Galisia; engkau dapati mereka meniru bangsa tersebut dalam pakaian, tanda-tanda khas, serta banyak kebiasaan dan keadaan mereka. Sampai-sampai seorang pengamat yang bijaksana dapat merasakan bahwa hal itu merupakan tanda-tanda penguasaan. Dan segala urusan kembali kepada Allah.”
Bahkan, salah seorang sejarawan menyebutkan bahwa para prajurit kaum Muslimin di Andalusia telah menyerupai kaum Nasrani dalam beberapa hal.
Dan perkara ini tidak terbatas pada hal tersebut saja, bahkan sebagian kaum Muslimin di Andalusia ikut meniru kaum Nasrani dalam merayakan hari raya dan perayaan-perayaan keagamaan mereka.
Tidak diragukan lagi bahwa kekalahan yang dialami kaum Muslimin pada waktu itu—ketika mereka terpengaruh oleh kaum Nasrani—telah menyebabkan runtuhnya sekat psikologis yang sebelumnya ada dalam diri kaum Muslimin terhadap musuh Nasrani. Hal ini menjadikan peniruan terhadap mereka atau berasimilasi dengan mereka menjadi sesuatu yang biasa di kalangan sebagian kaum Muslimin saat itu. Akibatnya, mereka keluar ke medan jihad dalam keadaan tidak lagi merasa segan terhadap musuh dan tidak siap menghadapi peperangannya.
Dengan demikian, kehinaan kaum Muslimin di mata kaum Nasrani semakin bertambah ketika kaum Muslimin melepaskan jati diri dan nilai-nilai Islam mereka. Mereka pun menjadi hina di mata musuh, bahkan lebih rendah daripada sekadar dianggap remeh. Hal ini pernah diungkapkan oleh salah seorang raja Nasrani yang berkata kepada Rasul yang diutus oleh al-Mu‘tamid bin ‘Abbad ketika datang kepadanya:
“Bagaimana mungkin engkau membiarkan suatu kaum yang terpecah-belah? Setiap orang di antara mereka menamakan dirinya dengan nama khalifah dan rajanya masing-masing. Setiap individu di antara mereka tidak akan mau saling menolong, meskipun seekor serigala menyerang dirinya sendirian. Maka bagaimana mungkin seseorang berharap mereka bersatu di bawah satu panji dan saling menolong satu sama lain?”
Lalu bagaimana mungkin seorang Muslim mengharapkan musuhnya menghormatinya, sementara musuh itu melihatnya meniru mereka dalam banyak hal, hingga akhirnya sampai pada peniruan secara total?! Apakah gambaran ini suatu hari telah menjadi seperti keadaan asalnya kembali?
Sungguh termasuk hal yang menyedihkan apa yang disaksikan oleh seseorang dari kehancuran generasi muda umat akibat pengaruh dua unsur (yang merusak) ini.
Khususnya dalam hal menyerupai orang-orang kafir dalam banyak perkara. Padahal hukum syariat tentang hal ini sudah sangat jelas. Musibah ini semakin parah pada tahun-tahun terakhir seiring dengan keterbukaan media dan teknologi. Kesedihan ini muncul karena banyak pemuda tidak mengetahui sumber kemuliaan mereka, yaitu agama mereka, dan mereka tidak mengetahui—atau sengaja mengabaikan—hakikat orang-orang yang mereka tiru, yaitu musuh-musuh Allah Ta‘ala. Hingga kami menyaksikan dengan mata kepala sendiri kebenaran sabda Nabi ﷺ: “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian…”, bahkan sampai pada batas bahwa sebagian dari mereka menyerupai musuh dalam sebagian ritual dan ibadahnya—na‘ūdzu billāhi ta‘ālā.
Bersamaan dengan keterjerumusan yang mendalam dalam menyerupai musuh-musuh Allah ini, engkau dapati salah seorang dari mereka merasa malu untuk menyerupai Nabi ﷺ dan para sahabat beliau yang mulia. Betapa besar kebaikan yang terhalang dari orang-orang yang menyerupai orang kafir ini, dan betapa besar pula dosa-dosa yang mereka pikul akibat penyerupaan tersebut, termasuk dosa orang-orang yang mereka sesatkan tanpa ilmu.
Seandainya orang-orang yang menyerupai musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nasrani itu mentadabburi apa yang mereka baca, niscaya mereka akan memahami bahwa Surah Al-Fatihah membatalkan seluruh bentuk penyerupaan terhadap Ahlul Kitab, apalagi terhadap selain mereka dari kalangan orang kafir. Sebab orang yang shalat, ketika membaca Al-Fatihah, pada setiap rakaat ia mengucapkan:
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat; bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat.”
(QS. Al-Fatihah: 6–7)
Perhatikanlah, bagaimana mereka terlebih dahulu memohon kepada Rabb mereka agar diberi petunjuk menuju jalan para nabi, orang-orang yang jujur, para syuhada, dan orang-orang saleh—karena siapa yang telah mengenal kebenaran, ia akan mengenal para pengikutnya lalu menyerupai mereka. Kemudian, sebagai bandingannya, mereka juga memohon kepada Rabb mereka agar dijauhkan dari jalan orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat, yaitu Yahudi dan Nasrani, yang telah diperingatkan oleh Nabi ﷺ agar tidak menempuh jalan mereka, sebagaimana sabda beliau:
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk ke lubang biawak pun kalian akan mengikutinya.”
Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?”
Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.)
Termasuk hal yang penting—ketika kita berbicara tentang penyerupaan (tasyabbuh)—adalah memperjelas makna yang termasuk dalam tasyabbuh terhadap orang-orang kafir. Maka dikatakan: yang dimaksud tasyabbuh dengan orang kafir adalah meniru dan menyerupai mereka dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka.
Maka termasuk di dalamnya menyerupai mereka dalam perkara-perkara akidah, dan perkara-perkara lahiriah yang tampak, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Bahkan bisa jadi berupa adat kebiasaan yang menjadi ciri khas mereka.
Di sini sering muncul pertanyaan yang saya dengar dari sebagian pemuda: “Apa bahayanya menyerupai mereka dalam perkara lahiriah, selama aku beriman di dalam hati?” “Apa bahayanya potongan rambut tertentu, atau meniru pakaian, dan semisalnya dari hal-hal yang telah mereka kuasai atau telah menjadi ciri khas mereka?”
Maka dijawab: sumber dari ucapan-ucapan semacam ini adalah kebodohan terhadap keterkaitan antara perkara lahiriah dan batiniah, serta keyakinan bahwa lahiriah tidak berpengaruh terhadap batin, dan batin pun tidak berpengaruh terhadap lahiriah.
Padahal dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah menegaskan adanya keterkaitan antara batin dan lahir, dan bahwa masing-masing saling memengaruhi satu sama lain. Oleh karena itu Ibn Taimiyah رحمه الله berkata:
“Perkara-perkara batin dan lahir saling terkait dan saling sesuai. Apa yang ditegakkan oleh hati berupa perasaan dan keadaan, pasti melahirkan perkara-perkara lahiriah. Dan apa yang dilakukan secara lahiriah berupa amal perbuatan, pasti melahirkan perasaan dan keadaan dalam hati.”
Dan Allah mengutus Nabi Muhammad ﷺ dengan hikmah yang menjadi sunnah beliau, yaitu syariat dan manhaj yang Allah tetapkan untuknya. Maka termasuk konsekuensi dari hikmah ini adalah disyariatkannya bagi beliau ucapan dan perbuatan yang membedakan jalan orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat.
Kemudian beliau mengambil sebagian perkara lahiriah sebagai bentuk larangan menyerupai orang-orang kafir dalam hal-hal lahiriah tersebut, lalu beliau berkata:
Di antaranya: bahwa ikut serta dalam petunjuk lahiriah (cara hidup, simbol, dan penampilan yang tampak) akan melahirkan kesesuaian dan kemiripan di antara orang-orang yang saling menyerupai, yang pada akhirnya mengantarkan kepada keselarasan dalam akhlak dan perbuatan. Hal ini merupakan sesuatu yang dapat dirasakan secara nyata.
Seseorang yang mengenakan pakaian para ulama akan merasakan dalam dirinya semacam kedekatan dan keterikatan dengan mereka. Demikian pula orang yang mengenakan pakaian tentara—misalnya—akan merasakan dalam dirinya semacam pembentukan karakter sesuai dengan akhlak mereka, sehingga tabiatnya terdorong ke arah itu, kecuali jika ada penghalang yang mencegahnya.
Di antaranya pula: bahwa menyelisihi petunjuk lahiriah akan menimbulkan perbedaan dan pemisahan, yang menyebabkan terputusnya faktor-faktor yang mendatangkan kemurkaan dan sebab-sebab kesesatan, serta mengarahkan diri kepada golongan orang-orang yang mendapat petunjuk dan keridaan Allah. Hal ini juga mewujudkan ikatan loyalitas yang telah Allah tetapkan antara bala tentara-Nya yang beruntung, dan keterputusan dengan musuh-musuh-Nya yang merugi.
Dan semakin hidup hati seseorang, serta semakin dalam pengetahuannya tentang Islam—yang aku maksud dengan Islam di sini bukan sekadar label lahiriah atau batiniah, bukan pula sekadar pengakuan keyakinan secara umum—maka akan semakin kuat pula perasaannya untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani, baik secara batin maupun lahir. Dan semakin jauh pula ia dari akhlak-akhlak mereka yang masih terdapat pada sebagian kaum Muslimin.
Di antaranya juga: bahwa ikut serta dalam petunjuk lahiriah mereka akan menimbulkan percampuran lahiriah, sehingga hilanglah pembeda yang tampak antara orang-orang yang diberi petunjuk dan diridai, dengan orang-orang yang dimurkai dan sesat, serta sebab-sebab hikmah lainnya.
Hal ini berlaku apabila petunjuk lahiriah tersebut pada asalnya hanyalah perkara mubah semata, seandainya dilepaskan dari unsur penyerupaan terhadap mereka. Adapun jika petunjuk lahiriah itu termasuk perkara yang menjadi sebab kekufuran mereka, maka ia merupakan salah satu cabang dari cabang-cabang kekufuran. Maka menyetujui mereka dalam hal tersebut berarti menyetujui mereka dalam satu jenis dari jenis-jenis maksiat mereka.
Ini adalah sebuah kaidah pokok yang patut untuk diperhatikan dan disadari.
Agar gambaran ini semakin jelas, mari kita tampilkan di sini dua contoh praktis dalam larangan menyerupai orang-orang kafir:
Contoh pertama
Allah Ta‘ala menyebutkannya dalam Kitab-Nya yang mulia, dengan firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mengatakan ‘Rā‘inā’, tetapi katakanlah ‘Unẓurnā’.”
(QS. Al-Baqarah: 104)
Maka Allah melarang kaum mukminin mengucapkan kata tersebut sebagai upaya menutup pintu (sadd adz-dzarā’i), yaitu pintu penyerupaan terhadap orang-orang Yahudi, meskipun hanya dalam satu kata saja.
Contoh kedua
Hal ini tampak jelas dalam kisah kedatangan Rasulullah ﷺ ke Madinah. Saat itu penduduk Madinah memiliki dua hari tertentu yang biasa mereka gunakan untuk bermain. Rasulullah ﷺ bertanya:
“Hari apakah ini berdua?”
Mereka menjawab, “Kami biasa bermain pada kedua hari itu di masa jahiliah.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengganti bagi kalian dengan dua hari yang lebih baik darinya: hari Idul Adha dan hari Idul Fitri.”
Syaikhul Islam رحمه الله berkata:
Adapun sisi pendalilannya adalah bahwa dua hari raya jahiliah tersebut tidak ditetapkan dan tidak dibenarkan oleh Rasulullah ﷺ. Beliau tidak membiarkan mereka tetap bermain pada kedua hari itu sebagaimana kebiasaan sebelumnya, bahkan beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengganti bagi kalian dengan dua hari yang lain.”
Dan makna “penggantian” dari sesuatu mengharuskan meninggalkan yang digantikan, terlebih lagi dengan sabda beliau “yang lebih baik darinya”, yang menunjukkan keharusan berpindah kepada apa yang telah disyariatkan bagi kita, dan meninggalkan apa yang ada pada masa jahiliah.
Demikian pula sabda beliau kepada mereka, “Sesungguhnya Allah telah mengganti bagi kalian”, setelah beliau menanyakan kepada mereka tentang dua hari tersebut, Maka jawaban mereka tersebut menjadi dalil bahwa Rasulullah ﷺ melarang dua hari itu sebagai bentuk penggantian dengan dua hari raya Islam. Sebab, seandainya beliau tidak bermaksud melarangnya, tentu penyebutan “penggantian” ini tidak relevan. Karena pada dasarnya, syariat dua hari raya Islam telah mereka ketahui, dan tidak mungkin mereka meninggalkannya demi dua hari raya jahiliah.
Kaidah ini pun meluas hingga mencakup larangan menyerupai ahli kefasikan dan kesesatan, karena dikhawatirkan seseorang akan termasuk bagian dari mereka. Termasuk dalam makna ini adalah tindakan syariat menutup pintu penyerupaan antara dua jenis kelamin, di mana Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Sebagaimana juga dapat dipahami dari makna kaidah ini adanya anjuran untuk menyerupai orang-orang saleh, ahli kebajikan dan ketakwaan, dengan harapan Allah akan menggabungkannya bersama mereka:
Menyerupailah mereka jika kalian belum mampu menjadi seperti mereka,
karena sesungguhnya menyerupai orang-orang mulia adalah keberuntungan.
Apabila makna ini telah jelas, maka kiranya kita menutup isyarat-isyarat singkat tentang tema besar ini dengan penjelasan hukum menyerupai orang-orang kafir, karena Nabi ﷺ bersabda pada bagian akhir dari kaidah ini:
“Maka ia termasuk golongan mereka,”
yakni dalam dosa maupun kebaikan.
Hukum ini dijelaskan oleh Imam Ibn Taimiyah رحمه الله, beliau berkata:
“Hadis ini minimal menunjukkan keharaman menyerupai mereka, meskipun secara zhahir menunjukkan kekufuran orang yang menyerupai mereka, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
‘Dan barang siapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka sesungguhnya ia termasuk golongan mereka.’
Ayat ini bisa dipahami pada penyerupaan secara total, karena hal itu mengantarkan kepada kekufuran, dan menuntut keharaman bagian-bagiannya.
Dan sungguh Makna “maka ia termasuk golongan mereka” dipahami bahwa ia termasuk bersama mereka pada kadar kesamaan yang ia serupai dari mereka. Jika penyerupaan itu berupa kekufuran, atau kemaksiatan, atau simbol khas mereka, maka hukumnya pun demikian.
Ibnu Katsir رحمه الله berkata tentang ungkapan “maka ia termasuk golongan mereka”:
“Di dalamnya terdapat dalil tentang larangan yang sangat keras, ancaman dan peringatan tegas terhadap penyerupaan kepada orang-orang kafir dalam ucapan, perbuatan, pakaian, hari raya, ibadah, dan perkara-perkara lain yang menjadi urusan mereka, yang tidak disyariatkan bagi kita dan tidak ditetapkan untuk kita.”
Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang meneladani Nabi-Mu dan hamba-hamba-Mu yang saleh, dan jauhkanlah kami dari menyerupai musuh-musuh agama.
Ringkasan kaidah:
1. Menyerupai individu sama seperti menyerupai suatu kaum, keduanya sama dalam pujian maupun celaan.
2. Seorang Muslim memiliki agama yang membentuk akidah, perilaku, dan penampilannya; maka mengapa harus menyerupai orang-orang kafir?
3. Betapa buruknya jika kepribadian seorang Muslim melebur ke dalam kepribadian orang kafir.
4. Jadilah teladan yang orang lain meniru darimu dalam setiap kebaikan dan kemanfaatan.
---
Catatan sumber:
¹ Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031) dan selainnya melalui jalur Abu Munīb al-Jurasyi dari Ibnu ‘Umar. Dalam sanadnya terdapat ‘Abdurrahman bin Tsuman, dan yang lebih dekat kepadanya adalah bahwa ia tidak mengapa (hasan). Karena itu adz-Dzahabi berkata dalam Siyar A‘lam an-Nubala’ (15/439): “Sanadnya baik.” Hadits ini juga dinyatakan sahih oleh al-‘Iraqi dalam Takhrij al-Ihya’ (1/318). Ibnu Hajar berkata: “Telah tetap bahwa beliau bersabda: ‘Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka’.” Lihat Fath al-Bari (10/274). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah membahas hadits ini secara panjang lebar dalam kitab Iqtida’ ash-Shirath al-Mustaqim.
² Lihat Badā’i‘ as-Silk fī Ṭabā’i‘ al-Mulk.
³ Iqtidā’ aṣ-Ṣirāṭ al-Mustaqīm (1/92–94).
⁴ Tafsīr As-Sa‘dī, hlm. 61
⁵ HR. Abu Dawud, jilid 1, no. 1134.
⁶ Iqtiḍā’ aṣ-Ṣirāṭ al-Mustaqīm (1/486–488) dengan sedikit penyesuaian.
⁷ HR. Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas no. 5885.
⁸ Mirqāt al-Mafātīḥ (7/2782).
⁹ Iqtiḍā’ aṣ-Ṣirāṭ al-Mustaqīm (1/270) dengan sedikit penyesuaian.
¹⁰ Tafsīr Ibn Katsīr (1/374).
Komentar
Posting Komentar