لله، نحمده ونستعينه ونستغفره ونتوب إليه، ونعوذ بالله منالا شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا. من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان وسلم تسليماً. أَمَّا بَعْدُ،
Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah mensyariatkan ibadah kurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada-Nya dan syiar Islam yang agung. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammadﷺ keluarga, shahabat, dan orang-orang yang mengikuti sunnah beliau hingga hari kiamat.
BAB 1 - Pengertian Kurban
Secara etimologi (Lughawi/Bahasa), Kurban atau udh-hiyah adalah menyembelih hewan kurban pada waktu dhuha.
Adapun secara Terminologi (Istilah/Syar’i), kurban atau udh-hiyah adalah hewan ternak (berupa unta, sapi, kambing, atau domba, pent.) yang disembelih pada hari Idul Adha (dan hari-hari tasyrik, pent.) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
BAB 2 - Hukum Kurban dan dalil disyariatkannya.
Kurban atau udh-hiyah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Berdasarkan firman Allah Ta'alaa:
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dan hadits dari shahabat Anas Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
أن النَّبِيُّ ﷺ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas sisi leher keduanya.” (HR. Al Bukhari no. 5553 dan Muslim no. 1966)
BAB 3 - Syarat disyariatkannya kurban.
Kurban disunnahkan bagi seseorang yang telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini:
Beragama Islam, maka perintah kurban tidak diarahkan kepada selain orang Islam.
Baligh dan berakal, sehingga siapa saja yang belum baligh dan tidak berakal, maka tidak dibebani dengan syari'at ini.
Memiliki kemampuan, ibadah kurban ini terlaksana tatkala seseorang memiliki kelebihan harta senilai hewan kurban dari nafkah dirinya dan keluarganya, disaat hari raya idul Adha dan hari-hari tasyrik.
BAB 4 - Jenis hewan yang boleh dikurbankan.
Tidak sah kurban kecuali berupa:
1. Unta.
2. Sapi.
3. Kambing.
Berdasarkan firman Allah Ta'alaa:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ ٣٤
"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)." (Qs. Al Hajj:34)
Ketentuan hewan kurban tidak keluar dari ketiga jenis binatang ternak yang telah disebutkan di atas.Dikarenakan tidak pernah dinukilkan dari Nabi ﷺdan tidak pula dari seorangpun dari shahabat hewan kurban dari selain ketiga jenis hewan tersebut. Berkurban dengan seekor kambing cukup untuk satu orang dan untuk keluarganya.
Disebutkan dalam hadits shahabat Abu Ayyub Radhiyallahu 'anhu, bahwa ada seseorang di jaman Rasulullah ﷺ berkurban untuk dirinya dan untuk keluarganya, lalu mereka memakannya dan membagikannya kepada orang lain. (HR lbnu Majah no. 3147, at Tirmidzi no. 1505, dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Ibnu Majah no. 2563)
Boleh berkurban secara kolektif dengan seekor unta dan sapi untuk tujuh orang, sebagaimana hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu beliau berkata, "Kami menyembelih bersama Rasulullah ﷺ pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyah seekor unta yang gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim no. 1318)
BAB 5 - Syarat Hewan Kurban.
A. Umur.
Unta, disyaratkan telah genap mencapai umur 5 tahun.
Sapi, disyaratkan telah genap mencapai umur 2 tahun.
Kambing, disyaratkan telah genap mencapai umur 1 tahun.
Berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لا تذبَحوا إلَّا مُسِنَّةً، إلَّا أنْ يَعسُرَ عليكم فتذبَحوا جَذَعةً مِن الضَّأْنِ.
"Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali kalian mengalami kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelihlah jadz'ah dari domba!" (HR. Muslim no. 1963)
Yang dimaksud musinnah dari jenis unta adalah yang sudah mencapai umur 5 tahun, dari jenis sapi yang mencapai umur 2 tahun, sedangkan dari jenis kambing (kambing Jawa, pent.) yang sudah mencapai umur 1 tahun.
Domba, disyaratkan padanya jadz'ah yaitu telah genap mencapai umur 1 tahun dan ada yang berpendapat berumur 6 bulan.
Berdasarkan hadits shahabat 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya memiliki jadz'ah." Beliau ﷺ bersabda, "Berkurbanlah dengannya!" (HR. Al Bukhari no. 5557, dan Muslim no. 1965, dengan lafadz imam Muslim)
Demikian juga berdasarkan hadits yang lain dari Uqbah bin Amir, "Kami berkurban bersama Rasulullah ﷺ dengan jadz'ah dari domba." (HR. An Nasa-ai 7/219 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih an Nasa-ai no. 4080)
B. Kondisi fisik.
Disyaratkan pada unta, sapi, dan kambing, hewan tersebut bebas dari cacat yang mempengaruhi kualitas dagingnya, maka tidak sah berkurban menggunakan hewan yang sangat kurus hingga tidak bersumsum, hewan yang pincang dan jelas pincangnya, hewan yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, hewan yang sakit dan jelas sakitnya.
Sebagaimana hadits Al Bara' bin 'Azib Radhiyallahu 'anhu dari Nabi ﷺ bersabda:
أربع لا تجوز في الأضاحي ; العوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعرجاء البين ظلعها والعجفاء التي لا تنقي
“Empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban; hewan yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, hewan yang sakit dan jelas sakitnya, hewan yang pincang dan jelas pincangnya, serta hewan yang sangat kurus hingga tidak bersumsum.” (HR. Malik dalam muwatha hal. 248, Ahmad 4/289, at Tirmidzi no. 1497, abu Dawud no. 2802, an Nasa-ai 7/244, Ibnu Majah no. 2144, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam sunan an Nasa-ai no. 4073)
Dianalogikan dari 4 macam cacat ini dengan yang semakna dengannya seperti hewan yang patah giginya, hewan yang hilang telinganya atau yang patah tanduknya, dan cacat fisik lainnya.
BAB 6 - Waktu penyembelihan.
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai dari setelah shalat idul Adha bagi yang mengerjakannya, dan dimulai setelah terbitnya matahari pada hari Idhul Adha seukuran dua raka'at dan dua kali khutbah bagi yang tidak mengerjakannya seperti orang yang dalam keadaan safar. Hal ini berdasarkan hadits Al Bara' bin 'Azib Radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَن صَلَّى صَلاتَنا، ونَسَكَ نُسُكَنا، فقد أصابَ النُّسُكَ،
ومَن ذبح قبل أن يصلي فائده مكانها أخرى
"Barangsiapa yang shalat sebagaimana kami shalat dan menyembelih kurban sebagaimana kami menyembelih, maka ia telah mendapatkan pahala kurban yang sempurna. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum ia shalat (Idhul Adha), maka hendaknya ia menggantinya dengan sembelihan yang lain." (HR. Al Bukhari 6/238 dan Muslim 3/4073)
Dan waktu penyembelihan kurban terus berlangsung hingga terbenam matahari pada akhir hari-hari tasyriq; berdasarkan hadits Jubair bin Muth‘im Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
(كل أيام التشريق ذبح)
“Seluruh hari tasyriq adalah waktu penyembelihan.”
(Ahmad (4/82), Al-Baihaqi (9/295), Ibnu Hibban (1008), dan Ad-Daraquthni (4/284). Al-Haitsami berkata: “Para perawi Ahmad dan selainnya terpercaya.” (Majma‘ Az-Zawaid 3/25))
Dan yang lebih utama adalah menyembelih kurban setelah selesai melaksanakan shalat Ied, berdasarkan hadits Al-Bara bin ‘Azib Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أوَّلَ ما نَبدَأُ به في يَومِنا هذا أن نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرجِعَ فنَنحَرَ، مَن فعَلَه فقد أصابَ سُنَّتَنا، ومَن ذَبَحَ قَبلُ فإنَّما هو لَحمٌ قدَّمَه لأهلِه، ليس مِنَ النُّسُكِ في شيءٍ
“Perkara pertama yang kami mulai pada hari ini adalah melaksanakan shalat, kemudian kami pulang lalu menyembelih. Barang siapa melakukan demikian, maka ia telah sesuai dengan sunnah kami. Dan barang siapa menyembelih sebelum itu, maka sesungguhnya itu hanyalah daging yang ia sajikan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikit pun.” (HR. Al-Bukhari no. 5560 dan Muslim no. 1961)
BAB 7 - Pembagian Daging Kurban.
Disunnahkan bagi shahibul kurban untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada kerabat, tetangga, dan teman-temannya, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir. Sebagaimana firman Allah Ta'alaa:
فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ٢٨
“Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (Qs. Al Hajj:28)
Dianjurkan untuk membaginya menjadi tiga bagian; sepertiga untuk keluarganya, sepertiganya untuk disedekahkan kepada tetangga yang fakir, dan sepertiganya lagi dihadiahkan. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma tentang tatacara pelaksanaan penyembelihan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, ia berkata, "Beliau memberi makan sepertiga bagian untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangga yang fakir, dan sepertiganya disedekahkan kepada orang-orang yang meminta." (HR. Al Hafizh Abu Musa dalam Al Wazha-aif dan dihasankan lihat Al Mughni no. 1961)
Boleh menyimpan daging sembelihan kurban setelah tiga hari, berdasarkan hadits Buraidah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي فوق ثلاث، فامسكوا ما بدا لكم
“Dahulu aku pernah melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang simpanlah sesuka kalian.” (HR. Muslim 3/1574 no. 1977)
BAB 8 - Adab Orang yang Hendak berkurban apabila telah masuk bulan Dzulhijjah.
Apabila telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, maka haram hukumnya bagi siapa saja yang hendak berkurban untuk mengambil rambutnya, kukunya, sampai dia berkurban, hal ini sebagaimana hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
"Jika (Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali ia mencukur rambut atau memotong kuku." (HR. Muslim no. 1977, 39, 40)
Dalam riwayat lain disebutkan, "...maka janganlah ia menyentuh (memotong/mencukur) rambut dan kulitnya sedikit pun!"
BAB 9 - Adab-adab (Etika) penyembelihan hewan kurban.
Selain Penyembelihan memiliki syarat-syarat yang wajib diperhatikan, dan sembelihan tidak halal tanpa syarat tersebut, ada adab-adab (etika) yang sebaiknya diperhatikan, meskipun sembelihan tetap halal tanpa adab-adab tersebut. Di antara adab tersebut adalah:
1. Menghadapkan hewan ke arah kiblat saat menyembelih.
Berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ berkurban dua kambing pada hari raya, dan ketika menghadapkannya beliau membaca doa.
2. Berbuat baik kepada hewan sembelihan dengan melakukan hal yang meringankannya.
Yaitu menggunakan alat yang tajam dan menyembelih dengan kuat dan cepat. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إن الله كتب الإحسان على كل شيء، فإذا قتلتم؛ فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم؛ فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim no. 1955)
Hadits ini menunjukkan wajibnya berbuat baik dalam segala keadaan, bahkan saat mencabut nyawa.
3. Menyembelih unta dalam keadaan berdiri dengan kaki kiri depan diikat.
Berdasarkan firman Allah:
“Maka sebutlah nama Allah atasnya ketika berdiri (bersaf-saf).” (QS. Al-Hajj: 36)
Ibnu Abbas menjelaskan, “berdiri dengan tiga kaki, dan satu kaki (kiri depan) diikat. Jika tidak memungkinkan, boleh menyembelih dalam keadaan rebah.”
4. Menyembelih selain unta dengan cara dibaringkan di sisi tubuhnya.
Dan meletakkan kaki pada lehernya agar mudah dikendalikan. Berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ menyembelih dua kambing sambil meletakkan kaki beliau pada lehernya, membaca basmalah dan takbir (HR. Al Bukhari).
Disunnahkan membaringkan di sisi kiri karena lebih mudah. Jika penyembelih kidal, boleh di sisi kanan. Disunnahkan memegang kepala dan sedikit mengangkatnya agar jelas tempat sembelihan. Tidak disunnahkan menahan kaki hewan secara berlebihan.
5. Menyempurnakan pemotongan tenggorokan (hulqum), kerongkongan (mari’), dan dua urat leher (wadajain).
Empat bagian yang harus terpotong adalah:
Al Hulqum yaitu saluran pernapasan (tenggorokan).
Al Mari’ yaitu saluran makanan dan minuman (kerongkongan)
Al Wadajain yaitu dua urat leher/pembuluh darah (vena jugularis dan arteri karotis) yang berada di samping kanan dan kiri leher.
6. Memberi air kepada hewan sebelum disembelih.
Jika hewan tampak ingin minum, sebaiknya tidak dihalangi.
7. Menyembunyikan pisau dari hewan hingga saat penyembelihan.
Agar tidak membuatnya takut. Nabi ﷺ menganjurkan untuk tidak memperlihatkan pisau sebelum digunakan.
8. Mengucapkan takbir setelah basmalah (Bismillah Allahu Akbar).
Berdasarkan hadits Anas bahwa Nabi ﷺ membaca basmalah dan takbir saat menyembelih. Tidak disyariatkan menambah dzikir lain atau bershalawat saat menyembelih.
9. Menyebutkan untuk siapa kurban tersebut.
Misalnya:
بسم الله والله أكبر، اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي
“Ya Allah, ini dariku dan dari umatku…”
Namun jika hanya berniat dalam hati tanpa menyebutkan, tetap sah. Adapun kebiasaan sebagian orang mengusap punggung hewan sambil menyebut nama, tidak ada dasarnya.
10. Berdoa agar kurban diterima.
Seperti doa Nabi ﷺ:
بسم الله، اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim)
BAB 10 - Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan.
Dianatara perkara yang dimakruhkan dalam penyembelihan adalah:
Menggunakan alat yang tumpul,
karena hal ini bisa menyakiti hewan.
2. Menajamkan pisau di depan hewan.
Nabi ﷺ bersabda, “Apakah kamu ingin mematikannya dua kali? Mengapa tidak kamu tajamkan sebelumnya?” (HR. Al Hakim 4/233)
3. Menyembelih hewan di hadapan hewan lain.
Karena dapat membuat hewan lain ketakutan.
4. Menyakiti hewan sebelum benar-benar mati,
Diantara contohnya adalah seperti mematahkan leher, menguliti, atau memotong anggota tubuh sebelum mati. Seandainya setelah hewan disembelih kemudian langsung dikuliti ternyata hewan tersebut bergerak, maka hendaknya mendiamkan terlebih dahulu sampai benar-benar memastikan hewan tersebut sudah mati.
5. Menghadapkan hewan ke selain kiblat.
Sebagian ulama menyebutnya makruh, namun tidak ada dalil kuat. Yang lebih utama tetap menghadap kiblat, terutama untuk kurban.
BAB 11 - Tanya jawab seputar kurban
Berikut adalah fatwa-fatwa Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa (Lajnah Daimah) Arab Saudi:
Dasar Syariat Kurban
Pertanyaan: Apakah perintah kurban ada dalam teks Al-Qur'an? Di ayat mana?
Jawaban: Diriwayatkan dari Qatadah, 'Atha, dan Ikrimah bahwa yang dimaksud dengan shalat dan menyembelih pada firman Allah: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah" (QS. Al-Kautsar: 2) adalah shalat Id dan menyembelih kurban. Namun yang benar adalah: Allah memerintahkan Rasul-Nya Muhammad ﷺ untuk menjadikan shalatnya—baik wajib maupun sunnah—serta sembelihannya murni hanya untuk Allah semata, sebagaimana firman-Nya: "Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya..." (QS. Al-An'am: 162-163).
Adapun sunnah kurban telah ditetapkan dari Nabi ﷺ baik melalui ucapan maupun perbuatan. Tidak harus setiap hukum dirinci dalam Al-Qur'an, cukup hukum itu tetap berdasarkan riwayat dari Nabi ﷺ berdasarkan firman-Nya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" (QS. Al-Hasyr: 7). (Fatwa No. 5179, Pertanyaan Ke-5)
Kurban bagi Selain Jamaah Haji & Ketentuan Patungan
Pertanyaan: Bagi yang tidak haji, apakah wajib menyembelih kurban? Bolehkah beberapa orang patungan untuk satu hewan?
Jawaban: Kurban hukumnya sunnah bagi yang mukallaf (dewasa & berakal) dan mampu. Diperbolehkan tujuh orang berserikat (patungan) untuk satu ekor unta (minimal usia 5 tahun) atau satu ekor sapi (minimal usia 2 tahun). Sedangkan kambing cukup untuk satu orang beserta anggota keluarganya, dengan usia minimal 1 tahun untuk kambing kacang (ma'z) atau 6 bulan untuk domba (dha'n). (Fatwa No. 10809, Pertanyaan Ke-2)
Hukum Kurban dan Cara Distribusi
Pertanyaan: Apa hukum kurban? Mana yang lebih utama: dibagikan mentah atau dimasak?
Jawaban: Kurban adalah Sunnah muakaddah, sebagian ulama mengatakan Fardhu 'Ain. Cara pembagiannya luwes, boleh dimasak atau mentah. Yang disyariatkan adalah pemiliknya ikut makan, memberi hadiah, dan bersedekah.
Pertanyaan: Lebih baik membeli dan menyembelih sendiri atau menyetor uang ke bank (seperti di Mina)?
Jawaban: Lebih aman (ahwath) membeli dan menyembelih sendiri atau mewakilkan kepada orang kepercayaan. Jangan biarkan sembelihan terbuang tanpa didistribusikan. (Fatwa No. 9563, Pertanyaan Ke-1 & 2)
Waktu Penyembelihan
Pertanyaan: Bolehkah menyembelih setelah Ashar atau sampai maghrib?
Jawaban: Menyembelih kurban setelah Ashar di hari Idul Adha dan tiga hari Tasyrik hukumnya sah tanpa ada perselisihan. Begitu pula menyembelih di malam hari Tasyrik menurut pendapat yang paling kuat. (Fatwa No. 9525, Pertanyaan Ke-3)
Patungan Sapi untuk Beberapa Keluarga
Pertanyaan: Jika 7 orang patungan satu sapi, lalu tiap 1/7 bagian diniatkan untuk masing-masing orang dan keluarganya, apakah sah?
Jawaban: Ada dua pendapat. Sebagian membolehkan dengan mengqiyaskannya pada kambing. Namun, sebagian ulama (termasuk Syekh Muhammad bin Ibrahim) melarangnya karena teks hadis menyatakan satu sapi untuk 7 orang. Namun, pendapat yang kuat dalam fatwa lain menunjukkan bahwa 1/7 sapi kedudukannya sama dengan 1 ekor kambing (mencukupi untuk satu orang dan keluarganya). (Fatwa No. 5)
Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Pertanyaan: Apakah orang yang berkurban dilarang memotong rambut/kuku? Bagaimana jika ia mewakilkan sembelihannya?
Jawaban: Disyariatkan bagi yang ingin berkurban, ketika masuk 1 Dzulhijjah, untuk tidak mengambil (memotong) rambut, kuku, atau kulitnya sedikit pun sampai ia menyembelih. Hal ini berlaku baik ia menyembelih sendiri maupun diwakilkan. Adapun anggota keluarga yang "dikurbankan" (diikut sertakan pahalanya), mereka tidak terkena larangan ini. Larangan ini bukan disebut "Ihram" secara istilah haji. (Fatwa No. 2194, Pertanyaan Ke-3)
Urutan Keutamaan Hewan Kurban
Pertanyaan: Mana yang lebih utama: Domba atau Sapi?
Jawaban: Urutan keutamaannya adalah: Unta, kemudian Sapi, kemudian Kambing/Domba, kemudian 1/7 Unta/Sapi. Hal ini karena unta lebih mahal, lebih banyak dagingnya, dan lebih bermanfaat bagi fakir miskin. (Fatwa No. 1149, Pertanyaan Ke-1)
Kurban bagi Pasangan yang Tinggal Terpisah
Pertanyaan: Kami tiga bersaudara tinggal di daerah berbeda. Saat Idul Adha kami kumpul di rumah saudara tertua. Apakah cukup satu kurban atau masing-masing?
Jawaban: Karena masing-masing sudah berkeluarga dan memiliki rumah tangga (nafkah) mandiri di daerah berbeda, maka yang sesuai sunnah adalah masing-masing menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya sendiri. (Fatwa No. 5995)
Syarat Fisik Hewan Kurban
Cacat yang dilarang: Buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus hingga tidak punya sumsum tulang.
Ekor/Telinga: Tidak sah menyembelih hewan yang ekornya (lemak ekornya) terputus sejak kecil. Namun jika memang jenisnya tidak berekor sejak lahir, maka sah.
Usia:
Domba (Dha'n): Minimal 6 bulan (Jadza').
Kambing Kacang (Ma'z): Minimal 1 tahun.
Sapi: Minimal 2 tahun.
Unta: Minimal 5 tahun.
Larangan Mengurbankan Hyena (Dhabu')
Jawaban: Tidak boleh berkurban dengan Hyena, baik untuk satu orang maupun tujuh orang. Kurban hanya sah jika menggunakan hewan ternak (Bahimatul An'am): Unta, Sapi, dan Kambing/Domba. (Fatwa No. 5637)
Niat Saat Menyembelih
Jawaban: Tempat niat adalah di dalam hati. Cukup dengan apa yang ia maksudkan dalam hatinya tanpa harus melafalkannya. (Fatwa No. 5928)
(Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa. Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Abdullah bin Qa'ud. Disusun oleh: Ibrahim bin Ali al-Haddadi)
Penutup.
Ibadah kurban adalah syiar Islam yang agung dan ibadah mulia yang penuh hikmah. Seorang muslim hendaknya berusaha melaksanakannya dengan ikhlas dan tuntunan Rasulullah ﷺ .
Semoga Allah ﷻ menerima amal ibadah kita dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba Nya yang bertakwa.
Washallallahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillah Rabbil
‘aalamiin.
Selesai disusun pada 19 Dzulqa’dah 1447 H.

Komentar
Posting Komentar