Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Allah Ta'ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menghadiri shalat Jumat dan bersegera menuju kepadanya sejak adzan dikumandangkan.
Allah Ta'alaa berfirman,
> ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diserukan untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Terdapat dua perintah di dalam ayat ini:
Pertama untuk bersegera mengingat Allah Ta'alaa. Mengingat Allah Ta'alaa di dalam ayat ini maknanya adalah mengerjakan shalat dan mendengarkan khutbah.
Kedua: Meninggalkan aktivitas perdagangan apabila adzan shalat telah dikumandangkan, dan segera beranjak menuju masjid.
Sebab yang demikian itu lebih baik daripada sibuk dengan urusan jual beli namun mengorbankan shalat fardhu, padahal shalat Jumat termasuk salah satu kewajiban yang paling ditekankan dalam Islam.
Ingatlah ma'asyiral Muslimin, bahwa apa yang ada di sisi Allah itu jauh lebih baik dan kekal abadi. Sungguh, barangsiapa yang lebih mengutamakan dunia di atas agamanya, maka ia telah mengalami kerugian yang nyata, justru di saat ia mengira sedang beruntung. Dan ingat pula bahwa perintah untuk meninggalkan jual beli ini sifatnya sementara, yaitu hanya selama berlangsungnya waktu shalat.
Allah Ta'alaa berfirman,
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung."
Maksudnya adalah untuk mencari mata pencarian dan berniaga.
Namun, karena aktivitas dalam perdagangan merupakan ladang yang berpotensi besar membuat manusia lalai dari mengingat Allah, maka Allah memerintahkan untuk memperbanyak dzikir kepada-Nya.
Yaitu mengingat-Nya dalam kondisi berdiri, duduk, maupun saat berbaring. karena sesungguhnya memperbanyak dzikir (mengingat) Allah merupakan sebab terbesar untuk meraih keberuntungan yang hakiki.
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Pada suatu hari Jumat ketika Nabi ﷺ sedang menyampaikan khotbah. Tiba-tiba, datanglah kafilah unta yang membawa barang dagangan ke Madinah. Begitu orang-orang yang berada di dalam masjid mendengarnya, mereka langsung berhamburan keluar masjid dan meninggalkan Nabi ﷺ yang sedang berkhotbah. Mereka keluar meninggalkan masjid karena begitu antusias terhadap permainan dan perdagangan tersebut, serta mengabaikan kebaikan. Tindakan ini merupakan bentuk ketergesa-gesa terhadap sesuatu yang tidak semestinya, sekaligus bentuk sikap yang kurang beradab.
Sehingga Allah turunkan ayat Nya,
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ ﴾
"Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka meninggalkan engkau (Muhammad) yang sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, 'Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan,' dan Allah adalah pemberi rezeki yang terbaik."
Sebab, perniagaan dunia, ma'asyiral Muslimin —meskipun dapat memenuhi sebagian kebutuhan hidup—keuntungannya sangat sedikit, penuh dengan kekurangan, serta bisa meluputkan kebaikan akhirat. Perlu diingat, bersabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah sekali-kali tidak akan memutus rezeki seseorang, karena sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Di dalam ayat-ayat ini terdapat banyak sekali faedah, di antaranya:
1. Shalat Jumat merupakan kewajiban atau fardhu bagi seluruh kaum mukminin. Mereka wajib bersegera menuju kepadanya, bergegas, dan memberikan perhatian penuh terhadap urusan ini.
2. Dua khotbah pada hari Jumat hukumnya wajib untuk dihadiri. Hal ini karena Allah mengartikan kata "dzikir" di sini sebagai khotbah, lalu Allah memerintahkan umat Islam untuk beranjak dan bersegera menuju kepadanya.
3. Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya adzan untuk shalat Jumat serta perintah untuk mengumandangkannya.
4. Larangan keras serta keharaman melakukan transaksi jual beli setelah adzan Jumat dikumandangkan. Larangan ini ada karena aktivitas tersebut bisa meluputkan dan melalaikan seseorang dari kewajiban shalat. Berdasarkan hal ini muncul sebuah kaidah bahwa segala perkara yang asalnya mubah, apabila meluputkan suatu kewajiban, maka statusnya berubah menjadi tidak boleh (haram) dilakukan pada kondisi tersebut.
5. Perintah untuk hadir menyimak dua khotbah Jumat dan celaan bagi orang yang tidak menghadirinya. Konsekuensi logis dari perintah ini adalah kewajiban untuk diam dan mendengarkan khotbah tersebut.
6. Sepatutnya bagi seorang hamba yang sedang menghadap Allah untuk beribadah—terutama di saat nafsunya sedang bergejolak ingin menikmati hiburan, bisnis, atau syahwat duniawi—untuk segera mengingatkan jiwanya tentang besarnya kebaikan yang ada di sisi Allah, serta besarnya pahala bagi orang yang mendahulukan ridha Allah di atas hawa nafsunya.
Purwokerto, Jumat 5 Juni 2026
Komentar
Posting Komentar